KONTEKS.CO.ID - Istilah reklamasi berasal dari bahasa Inggris, reclaim atau reclamation yang berarti memperbarui. Salah satu contoh reklamasi yang mungkin sering kita dengar adalah reklamasi pantai di Jakarta Utara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBi), definisi reklamasi adalah usaha untuk memperluas tanah dengan memanfaatkan daerah yang semula tidak berguna atau dalam artian sebagai pengurukan tanah.
Tujuannya untuk mengubah wilayah daratan rendah yang berair menjadi tempat berkegiatan ekonomi strategis. Hampir sebagian besar wilayah hasil pengurukan tanah dimanfaatkan untuk aktivitas komersial.
Selain itu, ada beberapa manfaat dari adanya proyek reklamasi antara lain sebagai berikut!
- Memberdayakan kawasan bibir pantai yang rusak menjadi wilayah bermanfaat untuk berbagai keperluan, misalnya industri, pemukiman, objek wisata, dan lain sebagainya
- Menjadi solusi untuk kota dengan kepadatan penduduk tinggi yang mengalami keterbatasan lahan pemukiman
- Mencegah terjadinya banjir rob di sekitar wilayah pemukiman dengan kondisi berada di bawah permukaan air laut
- Mencegah terjadinya erosi berkelanjutan dengan membangun pemecah ombak
- Meningkatkan kualitas lahan produktif dan nilai ekonomi masyarakat sekitar pantai.
Di samping manfaat dan kelebihan di atas, hal ini tentu juga memiliki dampak sebab adanya perubahan bentuk alami. Berikut ini beberapa dampak dan kekurangan dari adanya reklamasi pantai antara lain:
- Berpotensi terjadinya sedimentasi atau pengendapan material hasil erosi.
- Terjadi perubahan proses-proses fisis, dinamis, dan kimiawi yang terjadi di perairan laut.
- Akan meningkatkan tingkat kekeruhan air.
- Masih akan ada potensi terjadinya banjir atau genangan di kawasan pesisir.
- Menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem laut karena pengerukan tanah yang terjadi. ***