• Senin, 22 Desember 2025

Hari Perhubungan Darat Nasional Diperingati Tanggal 22 November

Photo Author
- Selasa, 22 November 2022 | 11:29 WIB
Tampak bus Transjakarta yang diandalkan warga Jakarta. Tanggal 22 November diperingati sebagai Hari Perhubungan Darat Nasional dengan tujuan menaikan jumlah serta kualitas semua hal yang berhubungan dengan perhubungan darat. Foto: Lopi Kasim/Konteks.co.id
Tampak bus Transjakarta yang diandalkan warga Jakarta. Tanggal 22 November diperingati sebagai Hari Perhubungan Darat Nasional dengan tujuan menaikan jumlah serta kualitas semua hal yang berhubungan dengan perhubungan darat. Foto: Lopi Kasim/Konteks.co.id


KONTEKS.CO.ID - Hari Selasa, Tanggal 22 November 2022 memiliki dua peringatan. Pertama, Hari Perhubungan Darat Nasional dan yang kedua Perayaan Sigd bagi orang Yahudi.





Perlu diingat, tanggal 22 November yang diperingati sebagai Hari Perhubungan Darat Nasional berbeda dengan Hari Perhubungan Nasional. Hari tersebut diperingati pada tanggal 17 September.





Tanggal 22 November diperingati sebagai Hari Perhubungan Darat Nasional dengan tujuan menaikan jumlah serta kualitas semua hal yang berhubungan dengan perhubungan darat. Misalnya moda darat sampai keperluan pejalan kaki.





Didaulat oleh Kementerian Perhubungan, peringatannya menjadi momen meningkatkan transportasi umum darat. Ini wajib dibenahi demi mendukung kegiatan masyarakat di Tanah Air.





Peringatan Sigd
Peringatan Sigd dilakukan oleh masyarakat Yahudi Etiopia, mereka disebut juga sebagai Beta Israel.





Hari Selasa ini, tanggal 22 November sendiri jatuh pada tanggal 29 bulan Cheshvan pada kalender Ibrani. Sigd adalah hari libur resmi di Israel. Peringatannya jatuh 50 hari pasca-Yom Kippur.





Mitos menyebutkan, orang Yahudi tiba di Etiopia di era masa kekuasaan Raja Salomo. Mereka tinggal di sana dan terus menjaga tradisi Yahudi, walaupun secara geografis terasing dari orang Yahudi di tempat lain.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X