Ayat 7
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Demikian sanksi yang bisa menjerat penumpang atau pihak yang membuat keributan di pesawat berdasarkan UU Penerbangan. ***