• Senin, 22 Desember 2025

Sanksi Pidana dan Perdata yang Bisa Menjerat Pilot Lion Air Gaduh di Pesawat Turkish Airlines

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2022 | 20:38 WIB
Pilot Lion yang diduga membuat keributan di pesawat Turkish Airline bisa dijerat sanksi UU Penerbangan. Foto: logupdateafrica
Pilot Lion yang diduga membuat keributan di pesawat Turkish Airline bisa dijerat sanksi UU Penerbangan. Foto: logupdateafrica



Ayat 7
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.





Demikian sanksi yang bisa menjerat penumpang atau pihak yang membuat keributan di pesawat berdasarkan UU Penerbangan. ***


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X