• Senin, 22 Desember 2025

Heboh! Nepal Blokir WhatsApp, Instagram, dan YouTube hingga 26 Medsos Populer Lumpuh

Photo Author
- Senin, 8 September 2025 | 19:30 WIB
Ilustrasi Media Sosial (foto: freepik.com)
Ilustrasi Media Sosial (foto: freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Nepal tengah jadi sorotan dunia usai mengambil langkah ekstrem dengan memblokir 26 platform media sosial dan aplikasi pesan populer, termasuk Facebook, Instagram, X (Twitter), WhatsApp, hingga YouTube.

Langkah ini diambil setelah perusahaan-perusahaan teknologi tersebut dianggap gagal memenuhi aturan pendaftaran aplikasi yang ditetapkan oleh pemerintah Nepal sesuai putusan Mahkamah Agung Nepal (Kasus No. 080-8-0012).

Aturan itu mewajibkan semua platform daring, baik lokal maupun internasional, mendaftar resmi ke otoritas sebelum beroperasi di Nepal.

Baca Juga: Gegerkan Pasar! BRI Catatkan Kinerja Fantastis, Transaksi Digital Tembus Rp105,5 T

Menurut Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal, aturan pendaftaran ini bertujuan untuk:

- Mencegah penyebaran misinformasi

- Memantau konten yang tidak pantas atau berbahaya

- Mengawasi aktivitas digital demi kepentingan publik

Pemerintah memberikan tenggat waktu tujuh hari untuk mendaftar.

Namun hingga batas akhir, Meta, Google, Snap, dan sejumlah perusahaan lain tidak memenuhi kewajiban tersebut.

Akibatnya, Nepal Telecommunications Authority (NTA) langsung menginstruksikan ISP untuk menonaktifkan akses ke aplikasi tersebut.

Baca Juga: Pelatih Lebanon: Duel Lawan Indonesia Jadi Kelinci Percobaan Pemain Muda

Platform yang Diblokir dan Masih Aktif

Aplikasi populer yang masuk daftar blokir di antaranya Facebook, Instagram, WhatsApp, Messenger, YouTube, X, Reddit, LinkedIn, Discord, Pinterest, Signal, Threads, WeChat, Quora, Tumblr, Clubhouse, Rumble, Line, Imo, Jalo, Sol, Hamro Patro, Mi Video, dan Mi Vike3.

Sementara beberapa platform masih bisa diakses di Nepal, seperti TikTok, Telegram, Viber, Wetalk, Nimbuzz, dan Global Diary (dalam proses pendaftaran).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X