• Senin, 22 Desember 2025

Susun Buku Putih Penggunaan AI, Masukan Publik Ditunggu sampai 22 Agustus 2025

Photo Author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 20:23 WIB
Bukan ChatGPT atau Gemini, AI Tangguh Ini Tiba-Tiba Jadi Jawara Dunia—Siapa Sangka? (Freepik.com)
Bukan ChatGPT atau Gemini, AI Tangguh Ini Tiba-Tiba Jadi Jawara Dunia—Siapa Sangka? (Freepik.com)

KONTEKS.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Urusan Digital Indonesia telah memulai konsultasi publik untuk menyempurnakan Draf Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Buatan (AI) Nasional dan Draf Konsep Pedoman Etika AI.

“Konsultasi publik ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dan umpan balik dari para pemangku kepentingan terkait,” begitu pengumuman dari Kementerian Komdigi dalam pernyataan pada Sabtu kemarin.

Buku putih tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi AI secara inklusif, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Google Ejek Peluncuran AI Apple: ‘Terlalu Sedikit atau Terlalu Terlambat?’

Sebanyak 443 perwakilan dari lembaga pemerintah, akademisi, industri, organisasi masyarakat sipil, dan media telah berpartisipasi dalam gugus tugas peta jalan AI dan memberikan kontribusi dalam penyusunannya.

Dokumen ini dimaksudkan untuk menjadi landasan strategis bagi kebijakan masa depan terkait tata kelola dan pemanfaatan AI.

Secara paralel, pemerintah juga telah menyusun Pedoman Etika AI untuk melengkapi kerangka etika yang ada.

Baca Juga: Telkom Luncurkan Program KID 2025: Kenalkan AI, IoT, Big Data, dan Cybersecurity untuk Siswa

Hal itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan.

Melalui proses konsultasi ini, pemerintah berharap dapat menyempurnakan peta jalan AI dan pedoman etika menjadi kerangka komprehensif yang akan memandu pengembangan AI di Indonesia.

Masukan dapat disampaikan kepada kementerian hingga 22 Agustus 2025.

Baca Juga: Korea Bangun Pusat AI Luar Negeri Pertama di Indonesia

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengunduh dokumen draf, termasuk peta jalan AI, pedoman etika, dan template pengiriman tanggapan, dari kanal resmi kementerian.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X