• Senin, 22 Desember 2025

BSU Cair Lewat Pospay! Ini Cara Mudah Buat Kode QR-nya

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 05:00 WIB
BSU Cair Lewat Pospay! Ini Cara Buat Kode QR-nya (Pixabay/tantanika)
BSU Cair Lewat Pospay! Ini Cara Buat Kode QR-nya (Pixabay/tantanika)

KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan BSU (Bantuan Subsidi Upah) kepada pekerja yang memenuhi syarat.

Salah satu metode pencairan BSU yang digunakan adalah melalui aplikasi Pospay dari PT Pos Indonesia.

Agar proses pencairan BSU berjalan lancar, penerima bantuan perlu membuat kode QR di aplikasi Pospay, yang nantinya digunakan untuk pencairan dana di kantor pos. Berikut langkah-langkahnya:

Baca Juga: Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto dan Dirawat, SBY Masih Sempat-sempatnya Melukis: Begini Wujud Lukisannya

Syarat Sebelum Membuat Kode QR:

  1. Sudah terdaftar sebagai penerima BSU. Cek melalui laman kemnaker.go.id.

  2. Memiliki akun Pospay. Jika belum, unduh aplikasinya di Google Play Store atau App Store.

  3. Nomor HP aktif dan sesuai dengan data Kemnaker.

  4. KTP asli untuk verifikasi saat pencairan di kantor pos.

Langkah-Langkah Membuat Kode QR di Pospay:

1. Buka Aplikasi Pospay

Pastikan kamu sudah login ke akun Pospay milikmu.

2. Pilih Menu "BSU" atau "Bantuan Pemerintah"

Biasanya ada di halaman utama atau di bagian menu layanan pemerintah.

3. Masukkan Data yang Diminta

Isikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan data lain yang dibutuhkan untuk verifikasi.

Baca Juga: Kamu Generasi Urban Hobi Padel? Nih Ikut BRImo Shoot Into Perfection (SIP) Padel League 2025 dan Cara Daftarnya

4. Sistem Akan Menampilkan Status BSU

Jika kamu terdaftar sebagai penerima, sistem akan otomatis memunculkan opsi untuk mencetak kode QR.

5. Klik “Generate QR Code”

Kode QR akan muncul di layar. Simpan atau screenshot kode tersebut.

Cara Menggunakan Kode QR:

  1. Datang ke kantor pos terdekat dengan membawa:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X