daerah

Pemprov Bali Terapkan PPKM, Warga Diimbau Tak Bepergian ke Jalur Venue KTT G20

Minggu, 13 November 2022 | 09:50 WIB
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra soal PPKM selama KTT G20 (Dok Humas Pemprov Bali)


KONTEKS.CO.ID - Pemerintah Provinsi Bali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah yang menjadi venue G20 mulai Sabtu hingga Kamis, 12-17 November 2022.





Pembatasan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, No 35425/Sekret/2022 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penyelenggaraan Presidensi G20 di November 2022.





"SE ini diterbitkan untuk mendukung penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G20 yang harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Minggu 13 November 2022.





"Karena kesuksesan acara ini akan membawa citra Indonesia dan Bali di mata internasional," imbuhnya, dalam keterangan tertulis.





Sejumlah poin penting digarisbawahi dalam SE tersebut. Salah satunya terkait pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.





Mulai 12 hingga 17 November 2022 dilakukan pembatasan kegiatan yang meliputi pendidikan, perkantoran pemerintah dan swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, terkecuali pada fasilitas kesehatan.





“Jadi agar masyarakat yang berada di wilayah Denpasar Selatan, Kecamatan Kuta dan Kecamatan Kuta Selatan untuk sementara menunda kegiatan adat, kegiatan keagamaan, dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa,” ujarnya.


Halaman:

Tags

Terkini