KONTEKS.CO.ID - Polda Banten menangkap dua perempuan atas tuduhan penodaan agama setelah video salah satu dari mereka menginjak Al-Quran viral di media sosial, baru-baru ini.
Kedua perempuan tersebut, yang identitas dan usianya tidak diungkap, diamankan di Banten pekan ini.
Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah berdasarkan undang-undang penodaan agama di Indonesia.
Baca Juga: Negosiasi Buntu, Pakistan Berharap Tetap Jadi Penengah AS dan Iran
Undang-undang tersebut melarang siapa pun membuat pernyataan yang menyinggung salah satu dari enam agama resmi di Indonesia atau menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya.
Peristiwa ini terjadi pada 8 April di sebuah salon di Lebak, Banten.
Kasus bermula ketika pemilik salon menuduh seorang tamu mencuri barang miliknya.
Baca Juga: AS dan Iran Saling Lempar Klaim Usai Negosiasi 21 Jam Berakhir Buntu
Saat tuduhan dibantah, pemilik salon meminta tamu tersebut bersumpah sambil menginjak Al-Quran dan merekamnya dalam video.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, memastikan kedua pihak telah diperiksa.
“Orang yang menginjak Al-Quran, dan orang yang memintanya untuk bersumpah, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” katanya.
“Polisi telah memanggil mereka dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.”***