daerah

Viral Injak Al-Quran, Dua Perempuan di Lebak Banten Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

Minggu, 12 April 2026 | 16:15 WIB
Keutamaan Membaca Al-Qur'an Setiap Hari (foto: freepik.com/author/freepik)

KONTEKS.CO.ID - Polda Banten menangkap dua perempuan atas tuduhan penodaan agama setelah video salah satu dari mereka menginjak Al-Quran viral di media sosial, baru-baru ini.

Kedua perempuan tersebut, yang identitas dan usianya tidak diungkap, diamankan di Banten pekan ini.

Mereka terancam hukuman hingga lima tahun penjara jika terbukti bersalah berdasarkan undang-undang penodaan agama di Indonesia.

Baca Juga: Negosiasi Buntu, Pakistan Berharap Tetap Jadi Penengah AS dan Iran

Undang-undang tersebut melarang siapa pun membuat pernyataan yang menyinggung salah satu dari enam agama resmi di Indonesia atau menghalangi seseorang menjalankan keyakinannya.

Peristiwa ini terjadi pada 8 April di sebuah salon di Lebak, Banten.

Kasus bermula ketika pemilik salon menuduh seorang tamu mencuri barang miliknya.

Baca Juga: AS dan Iran Saling Lempar Klaim Usai Negosiasi 21 Jam Berakhir Buntu

Saat tuduhan dibantah, pemilik salon meminta tamu tersebut bersumpah sambil menginjak Al-Quran dan merekamnya dalam video.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, memastikan kedua pihak telah diperiksa.

“Orang yang menginjak Al-Quran, dan orang yang memintanya untuk bersumpah, keduanya telah mengakui perbuatan mereka,” katanya.

Baca Juga: Kalah dari Thailand, Rekor Sejarah Indonesia Tetap Tercipta: Janice Tjen dkk Lolos Playoff Billie Jean King Cup 2026

“Polisi telah memanggil mereka dan sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka.”***

Tags

Terkini