KONTEKS.CO.ID - Pemprov Jawa Barat memberlakukan penghentian sementara operasional angkutan umum di jalur Puncak selama masa puncak libur akhir tahun.
Sebagai gantinya, sopir dan pemilik angkot menerima kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan selama empat hari pada 24–25 Desember serta 30–31 Desember.
Baca Juga: Persis Dibantai Dewa United, Milo Akui Banyak Kesalahan Fatal
“Langkah ini diambil untuk mendukung pengaturan arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan di kawasan wisata Puncak,” kata Bayu.
Ia menuturkan, penyaluran kompensasi dilakukan langsung oleh pemerintah kepada sopir dan pemilik kendaraan yang telah terdaftar dan diverifikasi sesuai data transportasi resmi.
Kebijakan ini khusus diberlakukan bagi angkutan umum yang melayani rute Puncak, mulai dari Pasar Ciawi hingga kawasan wisata.
Secara keseluruhan, sekitar 750 unit kendaraan terdampak kebijakan tersebut.
Rinciannya, trayek 02A sebanyak 520 kendaraan, trayek 02B sebanyak 157 kendaraan, dan trayek 02C sebanyak 73 kendaraan.
Proses pendataan penerima kompensasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup nama, alamat, hingga kepemilikan kendaraan, dengan mengacu pada data Samsat guna mencegah kekeliruan.
Bayu menegaskan, angkutan yang tetap beroperasi selama masa penghentian akan langsung ditindak oleh petugas di lapangan.
“Kami lakukan pengawasan. Jika masih ada yang beroperasi, akan langsung diberhentikan,” ujarnya.