Potongan video siaran itu menyebar luas di media sosial dan memicu reaksi keras dari masyarakat, khususnya warga Sunda dan komunitas suporter Persib.
Menindaklanjuti keresahan publik, Polda Jawa Barat menerima laporan resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan dan tersinggung atas ujaran yang disampaikan Resbob.
Laporan tersebut menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap yang bersangkutan.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian (hate speech) di ruang digital, terlebih yang berpotensi memicu konflik sosial dan mengganggu ketertiban umum.***