KONTEKS.CO.ID - TNI AD memberikan penjelasan mengenai kericuhan yang mengiringi pembangunan Markas Batalyon Tempur Para (Yon TP) 872/Andi Djemma di Desa Rampoang, Kecamatan Tana Lili, Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Pernyataan resmi disampaikan Komandan Kodim 1403/Palopo, Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro.
Windra menegaskan tuduhan TNI merebut lahan warga tidak benar.
Ia menyebut area tersebut merupakan aset yang telah dihibahkan secara sah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada TNI AD.
“Kericuhan yang terjadi dipicu oleh provokasi sejumlah oknum yang mencoba menghambat proses pembukaan lahan,” ujar Windra dalam keterangan Penkodam XIV/Hasanuddin, awal pekan ini.
Menurut Windra, kondisi di lapangan awalnya aman hingga sekelompok warga datang menghadang alat berat, mengintimidasi personel, dan memukul aparat keamanan.
Ia menekankan prajurit tidak melakukan tindakan represif, melainkan merespons upaya penghalangan pekerjaan yang telah memiliki dasar hukum jelas.
Windra juga mengingatkan pembangunan Markas Yon TP 872 merupakan bagian dari penguatan pertahanan di wilayah Luwu Raya.
Ia memastikan pengerjaan tetap dilanjutkan dengan mengutamakan komunikasi dan pendekatan dialogis kepada masyarakat.
“TNI menghargai langkah warga jika ingin membawa persoalan ini ke jalur hukum,” katanya.
“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi informasi yang keliru agar penyelesaian dapat berjalan konstruktif tanpa memperpanjang konflik,” kata Windra.***