KONTEKS.CO.ID - Maha Menteri Tedjowulan menerbitkan rilis bahwa dirinya saat ini menjalankan fungsi ad interim Raja Keraton Kasunanan Surakarta.
Sebagai rilis tertulis yang dipublikasikan pada Rabu 5 November 2025, Tedjowulan mengatakan sedang terjadi kekosongan kekuasaan di Keraton Surakarta, sejak Pakubuwono XIII meninggal dunia, Minggu kemarin.
“Sementara ini Maha Menteri akan menjalankan fungsi ad interim, hingga penerus Pakubuwono XIII dinobatkan,” begitu tulisan yang ditandatangani Maha Menteri Tedjowulan.
Baca Juga: Penyelidikan Kecelakaan Kereta Api di Prambanan, Fokus Dugaan Palang Pintu Bermasalah
Ia lantas mendasarkan fungsi ad interim itu dengan SK Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 Tahun 2017.
Isi SK itu tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam klausul kelima disebutkan Kasunanan Surakarta dipimpin Pakubuwono XIII didampingi Maha Menteri KGPA Tedjowulan dalam melaksanakan pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Dalam pelaksanaan pengelolaan itu Keraton Surakarta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dan Pemerintah Kota Surakarta.
Soal sudah munculnya nama penerus Pakubuwono XIII, yaitu KGPAA Hamangkunegoro, Tedjowulan meminta semua pihak menahan diri.
Itu demi menjaga kerukunan keluarga besar Keraton Surakarta.
Baca Juga: Soeharto Resmi Diusulkan dapat Gelar Pahlawan Nasional, Begini Alasan Fadli Zon
“Walau sudah ada yang menyebutkan nama, kami belum menetapkan siapa yang akan menjadi raja Keraton Surakarta berikutnya,” kata Tedjowulan.
Ia berjanji segera mengumpulkan para putradalem atau anak dari Pakubuwono XII.