KONTEKS.CO.ID - Fadli Aksar diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh dua ajudan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka.
Kekinian, Tim Advokasi Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra) telah melakukan pendampingan terhadap korban.
Pendampingan dilakukan saat pemeriksaan di Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra, padaSelasa 28 Oktober 2025 sore.
Baca Juga: Prabowo Naikkan Anggaran Renovasi Rumah: 400 Ribu Keluarga Miskin Akan Segera Punya Hunian Layak
Sebagai informasi, Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra sudah mulai mengusut dugaan penghalangan liputan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra itu yang tertuang dalam Pasal 18 Ayat 1 UU No.40/1999 Tentang Pers.
Pengusutan dugaan tindak pidana itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan dengan Nomor: SP.Lidik/601/X/RES.5./2025/Ditreskrimsus/tanggal 28 Oktober 2025 yang bertanda tangan Dirreskrimsus Polda Sultra, Kombes Dody Ruyatman.
Menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan, penyidik memanggil dan memeriksa Fadli Aksar dari Metro TV serta dua saksi bernama Andi May dari SCTV Kendari dan La Ode Krismawan dari media Indosultra.
Baca Juga: Snapdragon 8 Elite Gen 6 Bocor: Chipset 2nm Super Kencang Siap Kuasai Flagship 2026
Fadli Aksar dan rekan didampingi Tim Advokasi KKJ Sultra, Aqidatul Awwami dan Jusmang Jalil.
Aqidatul Awwami yang menjabat Ketua Tim Advokasi KKJ Sultra mengatakan, pemeriksaan terhadap Fadli Aksar berlangsung selama kurang lebih 3 jam.
Adapun, materi pemeriksaan terkait dengan kronologi peristiwa kekerasan dan penghalangan aktivitas jurnalistik terhadap Fadli Aksar.
"Penyidik melontarkan 24 pertanyaan kepada Fadli Aksar dan dua orang saksi terkait awal mula peristiwa, hingga proses liputan yang diduga dihalangi bahkan terjadi kekerasan yang dilakukan dua ajudan Gubernur Sultra," ujar Aqidatul Awwami dalam keterangan tertulis, Rabu 29 Oktober 2025.
Baca Juga: Raffi Ahmad Akhirnya Angkat Suara soal Kunjungan ke Lapas Nusakambangan
Penyidik, kata dia, juga menggali informasi ikhwal identitas dua terduga pelaku, terutama soal statusnya sebagai ASN atau pegawai swasta yang dipekerjakan Gubernur Sultra untuk melakukan pengawalan.