Polisi juga mengamankan 19 orang terlibat tawuran beserta 36 barang bukti, di antaranya senjata tajam dan anak panah.
“Ini bukti komitmen Polri. Semua yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan,” tegasnya.
Henry mengimbau masyarakat Alor agar tetap menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasusnya kepada aparat penegak hukum.
“Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, berpesan agar seluruh pihak menjaga ketertiban. Polri hadir untuk masyarakat, mari kita bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan damai,” pungkasnya. ***