KONTEKS.CO.ID - Pemindahan proses peradilan empat tahanan politik yang merupakan anggota kelompok Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) di Kota Sorong, Papua Barat Daya diwarnai kerusuhan.
Keempat anggota NFRPB tersebut yakni Abraham Goram Gaman (55) sebagai menteri dalam negeri dan staf khusus presiden NFRPB, Piter Robaha (55) sebagai perwira tinggi dan wakil kepolisian daerah NFRPB, Maksi Sangkek (39) selaku perwira menengah di kepolisian NFRPB wilayah Sorong, dan Nikson Mai (56) yang juga anggota tentara NFRPB.
Peristiwa bermula saat masyarakat menolak pemindahan keempat tapol kasus dugaan makar itu ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Baca Juga: 10 Orang Luka Usai Bentrok TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolda Minta Maaf
Massa mencoba mengadang mobil tahanan di depan Mapolres Sorong Kota sekitar pukul 05.15 WIT.
Mereka membakar kayu dan ban bekas serta menyampaikan orasi menuntut pemindahan dibatalkan.
Kemudian sekitar pukul 06.30 WIT, mobil tahanan berhasil keluar dari Mapolres Sorong Kota dengan pengawalan ketat kendaraan taktis Brimob menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong.
Akibat kebrutalan massa, sejumlah fasilitas milik pemerintah rusak, di antaranya Gedung Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Kantor Wali Kota Sorong, dan rumah kediaman gubernur.
Aksi blokade jalan juga dilakukan di sejumlah titik seperti depan Ramayana, sekitar kantor kejaksaan dan pengadilan, hingga kantor pemerintahan provinsi dan Kota Sorong.
"Kami sudah mengidentifikasi para pelaku perusakan dan akan segera melakukan penangkapan," tegas Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol Gatot Haribowo.
Anggota Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap 10 orang diduga pelaku pengrusakan fasilitas umum. Jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah.
"Kita masih dalami kasus ini sehingga masih dimungkinkan pelaku bisa bertambah," imbuh Gatot.