Dilaporkan oleh LMK, Diproses Polisi, Kini Berujung Tersangka
Pihak pelapor adalah SELMI, melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak atas kuasa dari Ketua SELMI.
Mereka menilai, praktik pemutaran musik di restoran tanpa membayar royalti bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengabaian terhadap hak-hak kreator musik di Indonesia.
Polda Bali, melalui Kabid Humas Kombes Ariasandy, telah mengonfirmasi status tersangka tersebut.
Meski belum dilakukan penahanan, status hukum terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira sudah resmi masuk dalam tahap penyidikan lanjutan.
Belum Ditahan, Tapi Jerat Hukum Tetap Berlaku
Sampai saat ini, proses hukum masih berjalan.
Baca Juga: Barcelona Pinjam Marcus Rashford: Solusi Hemat untuk Hansi Flick
Meskipun Ira belum ditahan, status tersangka membuka jalan untuk pengembangan lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, konsekuensinya bukan hanya denda besar, tapi juga kemungkinan pidana sesuai Undang-Undang Hak Cipta.
Pihak kepolisian juga memberi sinyal akan terus menyelidiki pola serupa di gerai lain.
Jika terbukti terjadi pelanggaran serupa di wilayah lain, tak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari jaringan waralaba lainnya.***