daerah

Jawaban Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jateng Usai Jadi Tersangka Penyedia Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta

Sabtu, 7 Juni 2025 | 11:30 WIB
Bambang Raya mengaku hanya pemilik gedung bukan penyedia Mashed Potato. (Foto Hanura Jawa Tengah)

KONTEKS.CO.ID - Bambang Raya, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah ditetapkan tersangka dan dilakukan pencekalan ke luar negeri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng mempunyai bukti Bambang merupakan pemilik Mansion dan mengetahui praktik striptis di sana.

Namun, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, merasa difitnah dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka kasus penyedia tari striptis Mashed Potato.

Baca Juga: Jadi Tersangka Penyedia Striptis Bertarif Rp5,8 Juta Per Paket, Ketua DPD Hanura Jawa Tengah: Ini Fitnah

Menurut Bambang Raya, dia hanya pemilik gedung Karaoke Mansion bukan penyedia Mashed Potato.

Bambang mengaku sebagai pihak kesatu, yaitu pemilik gedung dan izin untuk Karaoke Mansion di Jalan Kiai Saleh Semarang.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke. Sebagai pihak ke-1, sesuai dengan surat perjanjian bersama, bahwa operasional menjadi tanggung jawab penuh pihak ke-2," kata Bambang saat membalas pesan WhatsApp wartawan.

"Jadi kalau di dalam operasionalnya ada kegiatan atau program pornografi dan polisi bilang ini kasus pornografi, ya dicari aja siapa yang melakukan, siapa yang buat program," tegasnya.

Baca Juga: Wow, Ketua DPD Hanura Jateng Jadi Tersangka Penyedia Layanan Striptis Mashed Potato Bertarif Rp5,8 Juta Per Paket

Selain Bambang Raya, salah satu pekerja ditetapkan sebagai tersangka yaitu YS atau Mami U.

Bambang menjelaskan YS ada perintah dari atasannya, "Ada info dari Mami Ote (tersangka), menurutnya dia bahwa dia sudah diperiksa (BAP) polisi. Dia mengatakan bahwa dia hanya seorang karyawan Mansion, tugas sebagai Mami yang harus menjalankan perintah atau tugas dari atasannya."

"Yang memerintahkan atau menugaskan adalah atasan atau pimpinan (owner/pemegang saham), dan yang buat program juga owner tersebut. Bahkan sudah disebutkan namanya adalah saudara Henri atau Hendrik," jelasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Buntut Barak Militer Siswa: Relax Saja, Mungkin Mereka Lagi Caper

"Berarti polisi sudah tahu, maka seharusnya orang ini lah yang seharusnya dijadikan tersangka. Kok malah saya, kenapa ini terjadi? Fitnah, maka perlu diluruskan," tegas Bambang.

Halaman:

Tags

Terkini