KONTEKS.CO.ID – Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
Surat gugatam cerai dilayangkan Ambu Anne, sapaannya ke Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Senin, 19 September 2022.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, pendaftaran gugatan cerai dilakukan atas nama Hj Anne Ratna Mustika.
Kata Asep, sidang perdana akan digelar pada Rabu 5 Oktober 2022 mendatang.
“Berkas perceraian teregistrasi dengan nomor 1662/Pdt.G/2022/Pa.Pwk, penggugat atas nama Hj Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H Dedi Mulyadi. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 5 Oktober 2022,” katanya melansir jpnn.com, pada Rabu 21 September 2022.
Asep mengungkapkan, pendaftaran gugat cerai dilakukan secara langsung oleh penggugat tanpa diwakili siapapun di PA Purwakarta.
“Ibu Bupati pada Senin (19/9) daftar secara langsung ke sini Pengadilan Agama Purwakarta dan dibantu petigas di sini melalui e-court dengan penggunaan lainnya,” ucapnya.
Belum diketahui penyebab keretakan rumah tangga antara Ambu Anne dan Kang Dedi yang kini menjadi anggota DPR RI itu. Hingga kini kedua belah pihak belum memberikan pernyataan resminya.
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"