KONTEKS.CO.ID – Wali Kota Medan Bobby Nasution memastikan bahwa mulai 1 Desember 2022 mendatang, warga Kota Medan bisa berobat ke fasilitas kesehatan hanya cukup membawa KTP.
“Per tanggal 1 Desember 2022, saya menyampaikan kepada seluruh masyarakat Kota Medan. Bahwa Medan sudah memenuhi standar UHC, jadi seluruh masyarakat Kota Medan, yang ber KTP Medan tentunya, sudah bisa berobat hanya menggunakan KTP,” kata Bobby dalam ketarangan yang diterima redaksi pada Selasa, 29 November 2022.
Menurut Bobby, seluruh rumah sakit di Kota Medan telah menjalani kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Saat ini sudah hampir 96 persen dari total seluruh penduduk Kota Medan yang mencapai 2.527.059 jiwa, tercatat masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Jadi tidak ada lagi pertanyaan yang BPJS nya masih ada nunggak nggak apa-apa, tinggal bawa KTP nya saja. Bawa ke rumah sakit yang ada di Kota Medan, sudah bisa langsung berobat.
Menurut Bobby, nanti setiap warga yang memiliki NIK, tapi belum aktif karena menunggak, bisa dialihkan menjadi peserta bantuan iuran. Semua sistem di rumah sakit terintegrasi.
“Yang belum punya kartu BPJS seperti apa, datang saja bawa KTP, tunjukan KTP nya ke rumah sakit yang ada di Kota Medan sama saja membawa kartu BPJS. Rumah sakit yang ada di Kota Medan. Swasta maupun punya pemerintah, yang selama ini bekerja sama dengan BPJS, sudah bisa kita akses pelayanan kesehatannya. Hanya menggunakan KTP saja,” katanya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"