KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah di Bawaslu Kota Depok.
Diduga, dana tersebut digunakan oknum di sekretariat untuk berfoya-foya serta keperluan pribadi.
Dana hibah sebesar Rp1,1 miliar tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan pimpinan Bawaslu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok yang sedang diselidiki pihaknya.
Dana hibah itu, kata Andi, berasal dari Pemerintah Kota Depok yang dialirkan ke Bawaslu Kota Depok.
“Kami telah resmi melakukan penanganan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Bawaslu Kota Depok terkait pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2020,” ungkap Andi Rio dalam keterangannya di Depok, Senin (5/9).
Menurut Andi, pihaknya sudah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan).
“Uang yang diperuntukkan untuk pengawasan pelaksanaan Pilkada Kota Depok tersebut diduga digunakan oknum Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Andi.
Dijelaskan, pencairan dana dilakukan dengan melawan prosedur keuangan. Oknum Kepala Sekretariat bekerja sama dengan oknum bendahara melakukan pencairan tanpa sepengetahuan jajaran pimpinan Bawaslu Kota Depok.
“Tak tanggung-tanggung dana yang ditransfer oknum tersebut bernilai Rp1,1 miliar. Selanjutnya uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi serta untuk kegiatan hiburan malam,” ujar Andi.
Ditegaskan Andi, dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut bukan perbuatan dari lembaga Bawaslu melainkan perbuatan oknum.
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"