KONTEKS.CO.ID – DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menyetop sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra.
Sebabnya, dana hibah dari DKI sebesar Rp22,9 miliar pada 2021 menjadi ladang korupsi mantan Kepala Dinas LH Kota Bekasi, Yayan Yuliana bersama tiga tersangka lainnya.
“Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan. Dana pajak warga Jakarta harus dipertanggungjawabkan,” ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari kepada wartawan pada Jumat, 5 Januari 2024.
Eneng meminta Pemprov DKI untuk kembali mengecek aturan yang berlaku. Hal itu untuk memastikan dana hibah itu wajib dalam laporan keuangan terperinci atau tidak.
Politisi PSI itu menyebut, kasus ini harus menjadi perhatian Pemprov DKI. Supaya dana hibah tersalurkan benar-benar tepat sasaran. Serta masyarakat pun dapat merasakan dari pemanfaatannya.
“Ini harus jadi perhatian bersama bahwa hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD,” kata Eneng.
“Sebagai hubungan kerja sama yang harus terjaga dan bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi, lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta,” tambahnya.
Selama ini, DKI Jakarta membutuhkan daerah Kota Bekasi. Sebab, kata Eneng, terdapat Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta.
“Untuk contoh Bekasi, Jakarta membutuhkan Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah, tanpa Bekasi Jakarta akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah,” tandas Eneng.
Sebagai informasi, eks Kadis LH Kota Bekasi Yayan Yuliana korupsi dengan tersangka lain senilai Rp5,1 miliar yang berasal dari bantuan Provinsi DKI Jakarta.
Kasie Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi mengungkapkan sumber dana korupsi itu. Kata dia, itu merupakan bantuan dari Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp22,9 miliar.
“Nilai pagu anggaran sebesar Rp22.937.500.000,” jelas Yadi di Gedung Kejari Kota Bekasi pada Kamis, 4 Januari 2023.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"