KONTEKS.CO.ID – Pihak kepolisian akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mulai besok Rabu 16 Agustus 2023.
Penerapan ganjil genap di kawasan Puncak akan berlangsung hingga Minggu 20 Agustus 2023 mendatang.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian mengkonfirmasi penerapan ganjil genap di kawasan Puncak tersebut.
“Betul, kita laksanakan ganjil genap (menuju Puncak) besok sampai Minggu pagi,” kata Ardian, Selasa 15 Agustus 2023.
Penerapan ganjil genap ini bertepatan dengan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023.
Kata Ardian, hal itu sesuai denhan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 ganjil genap menuju kawasan wisata Puncak diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional.
Sementara menurut prediksi, akan terjadi peningkatan volume kendaraan di Jalur Puncak akan terjadi pada hari Jumat dan Sabtu.
Menurut Ardian, maka pihaknya akan memberlakukan sistem one way secara situasional.
“Minggu ini libur panjang dan prediksi peningkatan arus di hari Jumat dan hari Sabtu,” tandasnya.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"