• Senin, 22 Desember 2025

Hadapi Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tim Hukum Tunggu Panggilan Sidang PN Bandung

Photo Author
- Jumat, 14 Juni 2024 | 06:50 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim hukum telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: Humas Polri
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim hukum telah terbentuk untuk menghadapi gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Foto: Humas Polri

KONTEKS.CO.ID - Polda Jawa Barat menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan alias PS.

Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan bawahannya membentuk tim hukum Polda Jawa Barat dalam menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menindaklanjuti intruksi tersebut, mereka telah membentuk tim hukum. Anggota tim ini berasal dari Bidang Hukum polda setempat.

“Tim hukum sudah terbentuk guna menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS (kuasa hukumnya),” kata Kombes Pol Abast, Jumat 14 Juni 2024.

Sekadar informasi, sebanyak 22 kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jabar. Gugatan terkait penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon (Vina Dewi Arsita) dan M Rizky Rudiana atau Eky.

Permohonan praperadilan itu mereka ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.

Jules mengutarakan, saat ini Tim Hukum Polda Jabar masih menunggu panggilan sidang permohonan praperadilan dari PN Bandung. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

X