• Senin, 22 Desember 2025

Video Viral Anjing Dilempar Hidup-hidup Jadi Mangsa Buaya Rawa, Pencinta Hewan Bereaksi Keras

Photo Author
- Jumat, 16 Juni 2023 | 14:08 WIB
Tiga pria tangkap dan melempar seekor anjing hidup ke buaya jadi tersangka (tangkapan layar)
Tiga pria tangkap dan melempar seekor anjing hidup ke buaya jadi tersangka (tangkapan layar)

KONTEKS.CO.ID - Sebuah video yang merekam dua orang menyeret dan melempar seekor anjing hidup menjadi mangsa buaya ke rawa viral di media sosial.

Peristiwa dalam video viral seekor anjing dilempar hidup-hidup ke rawa dan jadi mangsa buaya itu terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Pelaku pelemparan seekor anjing hidup ke rawa jadi mangsa buaya itu dilakukan dua orang karyawan perusahaan dan seorang lainnya yang merekam video hingga viral.

Dalam video tersebut, dua orang pria menangkap dan mengayun-ayun anjing dengan kencang.
Mereka berhitung satu sampai tiga dan melemparkannya ke rawa.

Usai melempar anjing itu ke rawa-rawa dan langsung diterkam buaya kedua pria itu tertawa dengan lepas.

Pria lain yang merekam video penganiayaan itu pun juga ikut tertawa puas.

"Satu.... dua... tiga... lempar.... sikat," kata perekam video tersebut sambil diikuti tawa oleh keempat orang pria yang berada di lokasi.

Pencinta Hewan Langsung Bereaksi


Video tersebut langsung direspons sejumlah komunitas pencinta hewan.

Komunitas pencinta hewan berencana melaporkan ketiga orang dalam video tersebut.

Para pelapor terdiri dari Animal Defenders Indonesia, Animals Hope Shelter, dan Pejaten Shelter.

"Kami berencana terbang dari Jakarta ke Tarakan untuk melaporkan aksinya ke kepolisian setempat," kata Doni Herdaru Tona selaku Ketua Animal Defenders Indonesia dalam keterangan persnya, Jumat 16 Juni 2023.

Pihaknya, kata Doni, akan menyerahkan barang bukti video singkat berdurasi 32 detik ke polisi.

"Identitas sudah dikantongi. Seragam merah inisial D, seragam biru inisial R dan perekam yang tertawa sekaligus pemberi aba-aba berinisial G," ujar Doni.

Dalam video penganiayan hewan yang viral di Tarakan,
Doni menyebut pelaku bisa dikenakan Pasal 302 KUHP dan Pasal 66A UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal 302 KUHP menyatakan, "tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya".

"Tinggal pembuktiannya atau jika mereka sudah bikin pengakuan, bisa jadi alat bukti juga," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X