• Senin, 22 Desember 2025

Terungkap, Gunung Merapi Dikelilingi 36 Titik Tambang Pasir Ilegal dengan Nilai Transaksi hingga Rp3 Triliun

Photo Author
- Selasa, 4 November 2025 | 11:43 WIB
Tipidter Bareskrim Polri ungkap 36 titik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi (Foto: Polri.go.id)
Tipidter Bareskrim Polri ungkap 36 titik tambang pasir ilegal di kawasan Gunung Merapi (Foto: Polri.go.id)


KONTEKS.CO.ID - Jaringan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terbongkar.

Tak tanggung-tanggung, putaran nilai transaksinya tembus hingga Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohamad Irhamni mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 36 titik penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir.

Baca Juga: Teuku Faisal Fathani Resmi Gantikan Dwikorita Karnawati Jadi Kepala BMKG

Lokasi tersebut, kata dia, tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan.

"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," tegas Irhamni kepada wartawan mengutip Selasa, 4 November 2025.

Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar operasi gabungan pada Sabtu, 1 November 2025.

Baca Juga: Wagub Rano Karno Buka Wacana Pembentukan Sistem Keamanan seperti Pecalang di Jakarta

Polisi menindak tambang pasir liar di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.

Adapun, semua lokasi tersebut tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Kemudian, secara hukum berada di dalam kawasan taman nasional.

Sebanyak 6 unit ekskavator dan 4 dump truck sebagai disita polisi barang bukti dari tambang yang telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare.

Berdasarkan hasil audit penyelidikan, total nilai transaksi tambang tersebut mencapai Rp48 miliar.

Baca Juga: Sahroni Muncul di Hadapan Warga, Ngaku Tak Pernah Korupsi hingga Pertanyakan Alasan Foto Keluarga Dijarah

Sementara, estimasi total transaksi ilegal tambang pasir di Magelang selama dua tahun terakhir mencapai Rp3 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X