KONTEKS.CO.ID - Jaringan tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terbongkar.
Tak tanggung-tanggung, putaran nilai transaksinya tembus hingga Rp3 triliun dalam dua tahun terakhir.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohamad Irhamni mengatakan, pihaknya menemukan setidaknya ada 36 titik penambangan pasir ilegal dan 39 depo pasir.
Baca Juga: Teuku Faisal Fathani Resmi Gantikan Dwikorita Karnawati Jadi Kepala BMKG
Lokasi tersebut, kata dia, tersebar di lima kecamatan, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid dan Sawangan.
"Aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi menimbulkan kerugian besar bagi negara dan merusak ekosistem yang seharusnya dilindungi," tegas Irhamni kepada wartawan mengutip Selasa, 4 November 2025.
Pihak kepolisian sebelumnya telah menggelar operasi gabungan pada Sabtu, 1 November 2025.
Baca Juga: Wagub Rano Karno Buka Wacana Pembentukan Sistem Keamanan seperti Pecalang di Jakarta
Polisi menindak tambang pasir liar di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Adapun, semua lokasi tersebut tak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Kemudian, secara hukum berada di dalam kawasan taman nasional.
Sebanyak 6 unit ekskavator dan 4 dump truck sebagai disita polisi barang bukti dari tambang yang telah beroperasi selama 1,5 tahun dengan luas bukaan lahan mencapai 6,5 hektare.
Berdasarkan hasil audit penyelidikan, total nilai transaksi tambang tersebut mencapai Rp48 miliar.
Sementara, estimasi total transaksi ilegal tambang pasir di Magelang selama dua tahun terakhir mencapai Rp3 triliun.
Artikel Terkait
Lembah Pasir Sumbul, Tempat Wisata di Puncak yang Instagramable dan Cocok untuk Camping Seru-seruan
Kode Redeem FF, Buruan Sikat Ada SG2 Gurun Pasir
Dua Minggu Negara Rugi Rp1 Miliar, Praktik Tambang Pasir Ilegal di Klaten Dibongkar
Intip Wisata Pantai Krokoh, Destinasi Rahasia di Gunungkidul yang Punya Pasir Halus dan Tambak Garam
Pemerintah Revisi Kebijakan Ekspor Pasir Laut Usai Putusan Mahkamah Agung