• Senin, 22 Desember 2025

Pendemo Sebut Sudewo Sudah Mundur dari Jabatan Bupati Pati

Photo Author
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Para pendemo klaim Bupati Pati, Sudewo telah mundur dari jabatannya (Foto: Tangkapan Layar )
Para pendemo klaim Bupati Pati, Sudewo telah mundur dari jabatannya (Foto: Tangkapan Layar )


KONTEKS.CO.ID - Massa pendemo mendesak Sudewo mundur dari jabatannya sebagai Bupati Kapupaten Pati, Jawa Tengah periode 2024-2029.

Dalam sebuah pesan yang dibacakan di atas mimbar, para pendemo menyebutkan jika Sudewo telah menyatakan mundur dari jabatannya.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini adalah, nama Sudewo S.T., M.T...." kata salah satu perwakilan di atas podium.

Baca Juga: Operasi Senyap di Jakarta: OTT KPK Tangkap Direksi BUMN, Siapa?

Perwakilan tersebut membacakan sebuah surat yang diduga dibuat oleh Bupati Sudewo.

"Bahwa, terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025, saya mengundurkan diri dari jabatan saya sebagai Bupati Pati," lanjut perwakilan tersebut, disambut sorakan massa aksi.

Disebutkan, Sudewo mundur dari jabatannya karena merasa gagal menjadi pemimpin.

Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun dan Buyback Ikut Merosot, Saat Terbaik untuk Investasi?

"Karena telah gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati, dan menjalankan kekuasaan," ujar perwakilan membacakan surat yang dipegangnya.

Namun demikian, belum ada pernyataan resmi dari Sudewo terkait surat yang dibacakan para pendemo tersebut.

Diketahui, ribuan warga Pati, Jawa Tengah menggelar demonstrasi besar-besaran pada Rabu, 13 Agustus 2025. Aksi ini dalam rangka menuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menuntut agar Sudewo mengundurkan diri secara ksatria, atau bersiap digulingkan secara paksa.

Baca Juga: Polisi Kovoi Keliling Kejagung dan Densus 88 Kuntit Jampidsus Febrie, Oegro: Periksa Komandannya!

Ketegangan meningkat menjelang aksi besar yang akan digelar di depan Pendopo Kabupaten Pati pada Rabu 13 Agustus 2025 hari ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X