KONTEKS.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan melakukan kajian menyeluruh terkait usulan Surakarta, Jawa Tengah, sebagai daerah istimewa.
"Kita tidak bisa langsung menolak usulan seperti itu, karena harus mengkaji kesesuaiannya dengan kriteria untuk penetapan daerah istimewa," ujar Tito kepada media pada Jumat, 25 April 2025.
Ia menekankan setiap usulan, meski bermanfaat secara regional, harus tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika usulan dilanjutkan, kementeriannya akan menyerahkan hasil kajian ke DPR untuk ditindaklanjuti.
"Pembentukan daerah baru itu melalui undang-undang, dan setiap daerah harus punya dasar hukum," jelasnya.
Tito juga menegaskan usulan daerah istimewa tidak termasuk dalam moratorium pembentukan daerah administratif baru yang diberlakukan sejak 2014.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengonfirmasi Surakarta termasuk dalam enam daerah di Indonesia yang diusulkan untuk mendapatkan status daerah istimewa.
"Terkait dapil saya di Surakarta, (sejumlah pihak) mendorong agar kota itu dipisahkan dari Jawa Tengah dan dibentuk sebagai Daerah Istimewa Surakarta," ujar Bima usai rapat dengar pendapat dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.
Meski mengakui kekhasan historis dan budaya Surakarta, Bima menilai usulan ini belum mendesak untuk segera dibahas dan masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Kasunanan Surakarta, sebuah monarki tradisional non-kedaulatan yang berakar di Surakarta, merupakan salah satu penerus Kesultanan Mataram (1586–1755), bersama Kesultanan Yogyakarta.
Saat ini, Yogyakarta tetap mempertahankan otonomi politik sebagai Daerah Istimewa, sementara otoritas Surakarta telah berkurang.
Setelah Indonesia merdeka pada 1945, Kasunanan Surakarta menyatakan kesetiaannya kepada pemerintahan republik yang baru dan menyatakan dirinya sebagai daerah istimewa dalam NKRI, dan pengakuan ini diterima oleh pemerintah saat itu.
Namun karena gejolak politik, status keistimewaan Surakarta dicabut pada 1946, dan wilayahnya — mencakup Kota Surakarta dan beberapa kabupaten sekitarnya — digabungkan ke dalam Provinsi Jawa Tengah.***
Artikel Terkait
Video Aliansi Solidaritas Perlawanan Rakyat Solo Raya Geruduk Balai Kota Surakarta, Protes Pakta Integritas Gibran dan Mahasiswa
Komisi II DPR: Ada Usulan Kota Solo Memisahkan Diri dari Provinsi Jateng, Namanya Daerah Istimewa Surakarta