KONTEKS.CO.ID – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Alwajon Putra mengeklaim, pihaknya tidak mengetahui laporan yang dilayangkan ke polisi ternyata adalah siswi SMP berinisial SFA (15).
Kekinian, kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pemkot Jambi terhadap siswi SMP berinisial SFA (15) telah berakhir damai usai mediasi lewat restorative justice di kepolisian.
Pihak Pemkot Jambi mengklaim awalnya hanya melaporkan pengguna TikTok yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
“Ternyata pada tanggal 11 Mei, kita mendapatkan surat pemberitahuan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujar Gempa kepada wartawan, dikutip Rabu 7 Juni 2023.
“Seiring berjalannya waktu, tim dari Polda Jambi melakukan pemeriksaan. Baru diketahui pemilik akun TikTok tersebut adalah anak SMP,” imbuhnya.
Pihak Pemkot Jambi, kata Gempa, mempertimbangkan mencabut laporan berdasarkan video permintaan maaf SFA pada 4 Juni lalu.
“Karena permintaan maaf sudah terpenuhi, maka pada tanggal 5 Juni kemarin, kita membuat surat pencabutan laporan pengaduan ini. Dalam surat tersebut, kita bikin tiga pertimbangan,” jelasnya.
“Pertimbangan kedua bahwa ternyata dia adalah anak SMP. Kemudian ketiga, berdasarkan hati nurani dan kemanusiaan kita,” katanya.
Proses Mediasi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Christian Tory mengatakan, kasus tersebut telah diselesaikan melalui restorative juctice.
Dalam proses mediasi, SFA didampingi keluarga dan dihadiri Pemkot Jambi (termasuk UPTD PPA).
“Sepakat menyelesaikan permasalahan ini dengan restorative justice, dan pihak pelapor mencabut laporannya,” ujarnya.
Saat proses mediasi, lanjut Tory, SFA telah meminta maaf karena menggunakan kata yang diduga kurang pantas saat membuat video kritikan.
“Yang paling mendasar, anak kita ini menyadari akibat kondisi di bawah umur dan pengendalian emosinya yang belum terkendali dengan baik, sehingga pada saat menyampaikan video lewat akun TikTok, mungkin ada kata-kata yang tidak harus disampaikan,” jelasnya.
“Anak kita ini sudah mengklarifikasi dan ada permohonan maaf. Dari permohonan maaf itulah Pemerintah Kota Jambi melalui Kabag Hukum mencabut laporannya,” ujar Tory.
Tory mengklaim, sejak awal Polda Jambi tidak ingin SFA diproses hukum lantaran kritiknya yang dilaporkan Pemkot Jambi melalui Kabag Hukum tersebut.
Apalagi, kata dia, siswi SMP tersebut termasuk anak yang cerdas sesuai dengan video yang dibuatnya.
“Anak ini potensial sekali. Ketika dia menyampaikan apa yang menjadi latar belakang dia membuat video tersebut, luar biasa. Ternyata anak ini potensial dan sangat cerdas sekali,” katanya.
“Nah kita berharap dia mempunyai masa depan yang cerah. Jangan putus karena menghadapi masalah hukum di usia yang masih belia,” tandasnya.
Dilaporkan karena Kritik di TikTok
Sebelumnya, SFA dilaporkan oleh Pihak Pemkot Jambi buntut sejumlah kritik yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok.
Menurut SFA, dia mengetahui laporan tersbeut usai memenuhi panggilan tim siber Polda Jambi.
Awalnya, kata SFA, dia mengira panggilan itu dilakukan untuk kasus laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.
Namun, saat ditemui kuasa hukumnya yang disediakan oleh Polda Jambi, SFA baru mengetahui apabila pemanggilannya berkaitan dengan laporan yang dilakukan Kabag Hukum Sekda Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
Salah satu kritik yang dilemparkan oleh SFA yakni terkait Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan melalui akun TikTok miliknya.
Dalam salah satu videonya, SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran usai penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.
Selama hampir 10 tahun, ungkapnya, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.
Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot maksimal sebesar 5 ton saja.
Tak hanya itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"