KONTEKS.CO.ID – Seorang siswi SMP di Jambi berinisial SFA berinisial SFA dilaporkan ke polisi lantaran menyampaikan kritik ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.
Polda Jambi yang melakukan mediasi siswi SMP dengan Pemkot Jambi berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemerintah Kota Jambi terhadap siswi SMP Negeri 1 Jambi berinisial SFA itu kini telah diselesaikan secara damai.
Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono mengatakan, kedua belah pihak dipertemukan dalam proses mediasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
“Tadi sore telah dilaksanakan restorative justice, dengan dihadiri para pihak yang terlibat, setelah diuraikan berbagai persoalan yang terjadi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai,” ungkap Rusdi, dalam keterangan tertulis, Selasa 6 Juni 2023.
Dikatakan Rusdi, dalam mediasi tersebut juga dihadiri langsung oleh pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), keluarga, serta pihak Ketua RT setempat.
Dalam proses mediasi, kata dia, SFA selaku terlapor juga telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Sementara itu, Rusdi mengatakan Pemkot Jambi yang diwakili oleh Kabag Hukum Sekda Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra selaku pelapor telah mencabut laporannya.
“Kedua belah pihak juga telah sepakat tidak akan melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum,” ujarnya.
Dilaporkan karena Kritik di TikTok
Sebelumnya, SFA dilaporkan oleh Pihak Pemkot Jambi buntut sejumlah kritik yang disampaikan melalui akun media sosial TikTok.
Menurut SFA, dia mengetahui laporan tersbeut usai memenuhi panggilan tim siber Polda Jambi.
Awalnya, kata SFA, dia mengira panggilan itu dilakukan untuk kasus laporannya terhadap akun Instagram @debiceper23 yang menyebutnya sebagai seorang pelacur di media sosial.
Namun, saat ditemui kuasa hukumnya yang disediakan oleh Polda Jambi, SFA baru mengetahui apabila pemanggilannya berkaitan dengan laporan yang dilakukan Kabag Hukum Sekda Jambi Muhamad Gempa Awaljon Putra.
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
Salah satu kritik yang dilemparkan oleh SFA yakni terkait Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan melalui akun TikTok miliknya.
Dalam salah satu videonya, SFA menilai keduanya melakukan pelanggaran usai penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan Cina (PT Rimba Palma Sejahtera Lestari) yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” tuturnya.
Selama hampir 10 tahun, ungkapnya, Pemkot Jambi telah mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.
Padahal, jalan tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan bobot maksimal sebesar 5 ton saja.
Tak hanya itu, SFA juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"