• Senin, 22 Desember 2025

Penahanan Dirut PT LIB dan Rencana Klub Menuntut RUPSLB

Photo Author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:53 WIB
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditahan. (Foto: Dok. Liga Indonesia)
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita resmi ditahan. (Foto: Dok. Liga Indonesia)


KONTEKS.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menahan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.





Penahanan ini dilakukan setelah pihak penyidik menyelesaikan pemeriksaan tambahan. Ahmad Hadian sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.





"Penyidik berkesimpulan bahwa pemeriksaan tambahan sudah cukup sehingga perlu langkah selanjutnya, yakni penahanan," ujar Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip via Antara.





Penahanan Akhmad Hadian ini semakin membuat publik bertanya-tanya, bagaimana dengan statusnya sebagai Dirut PT LIB. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PSSI maupun PT LIB.





Sebelumnya, Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, Hadian Lukita tetap menjabat sebagai Dirut PT LIB hingga ada keputusan inkrah.





PSSI memegang asas praduga tak bersalah.





Namun, dia mengakui posisi Hadian Lukita bisa digeser jika ada permintaan dari pemilik saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Adim Sikiji

Tags

Terkini

Ini Bukan Sergio Ramos! CD Guadalajara Vs Barcelona

Kamis, 18 Desember 2025 | 18:08 WIB
X