KONTEKS.CO.ID - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menyatakan, Akhmad Hadian Lukita tetap menjabat Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).
Lukita masih menjabat posisi Dirut PT LIB sampai ada putusan inkrah dari pengadilan terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Anggota Komite Eksekutif PSSI, Ahmad Riyadh mengatakan, ini merupakan bagian dari asas praduga tak bersalah.
Saat ini, Lukita telah berstatus sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang. Dia dinilai bertanggung jawab karena tidak mengupdate verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Meski berstatus tersangka, Lukita tak ditahan. Dia juga masih menjabat Dirut PT LIB.
Riyadh mengatakan, ada dua hal yang bisa melengserkan Lukita dari posisinya. Pertama, yang bersangkutan mengundurkan diri.
Lalu yang kedua adalah permintaan dari pemegang saham, yakni PSSI dan para klub.