Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Para tersangka terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 103 dan Pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.***