KONTEKS.CO.ID – Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) turut berduka atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Ada ratusan orang suporter meninggal dunia dalam kejadian memilukan ini. Peristiwa terjadi setelah laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022.
Karena itu, MSBI berharap semua pihak untuk bersama-sama mengutuk peristiwa tersebut dan mengajak para stakeholder sepak bola berkolaborasi dan bersinergi dalam mengawal dan mengusut tuntas peristiwa tragis sepak bola ini. MSBI juga menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan ini MSBI juga menyampaikan bahwa FIFA tidak bisa menghukum sepakbola Indonesia karena ini pertandingan antar klub dalam negeri. Sehingga dalam peristiwa ini perlu dilakukan investigasi secara independen dan menyeluruh baik kepada PSSI, penyelenggaraan Liga Indonesia Baru (LIB) maupun sponsor untuk mencari dan melihat akar masalah dalam peristiwa tersebut.
Apabila kelalaian ada di pihak PSSI, tentu Ketum dan Sekjen PSSI yang harus bertanggung jawab, begitu juga sebaliknya bila ternyata kelalaian itu dari pihak penyelenggara maka pihak penyelenggara dan pengelolaan LIB yang harus bertanggungjawab dalam tragedi berdarah saat pertandingan sepak bola tersebut.
MSBI menilai peristiwa tragedi Kanjuruhan dikarenakan konsep sepakbola dibangun hanya memikirkan keuntungan semata atau komersil. Tanpa memikirkan keselamatan penonton.
Untuk itu, Masyarakat Sepakbola Indonesia (MSBI) menyatakan:
1. Meminta perjanjian kerjasama PT Liga Indonesia Baru (LIB) di bidang keamanan disampaikan secara terbuka. Sehingga para stakeholder sepakbola mengetahui termasuk penggunaan gas air mata dalam menjaga keamanan pertandingan.
2. Pihak LIB harus menyampaikan kepada publik berapa anggaran untuk keamanan per kepala yang disesuaikan dengan kapasitas tribun penonton dan alat kelengkapan dalam pertandingan Liga Indonesia Baru (LIB), sehingga akan terlihat siapa yang harus bertanggung jawab dalam peristiwa tragedi sepakbola di stadion Kanjuruhan yang menelan korban 129 jiwa.
3. Ketum dan Sekjen PSSI harus bertangungjawab secara hukum dan materil serta mundur atas peristiwa tewasnya 129 orang dalam pertandingan yang diselenggarakan PT Liga Indonesia Baru (LIB) antara Arema FC VS Persebaya di Stadiun Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
4. Meminta kepada pihak berwewenang dalam hal ini kepolisian untuk menahan dan memeriksa Ketum dan Sekjen PSSI supaya tidak menghilangkan alat bukti atas peristiwa tragedi sepakbola tersebut.
5. Penyelenggaraan PT Liga (LIB) harus bertanggungjawab secara hukum dan materil kepada pihak keluarga korban dalam peristiwa tragedi Kanjuruhan tersebut.
6. Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Olahraga agar menghentikan seluruh pertandingan Liga sepakbola.
7. Evaluasi total PSSI dan Penyelenggara Liga Indonesia Baru (LIB).
Seperti diketahui, dalam keterangan resminya, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, jumlah korban jiwa dalam tragedi ini mencapai 129 orang suporter meninggal dunia. Sebanyak 18 orang belum bisa diidentifikasi.
Sementara menurut versi Komnas HAM, jumlah korban meninggal dalam kerusuhan itu sudah mencapai 153 orang.
Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam atas tragedi stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu.
Sementara berdasar pendataan Dinas Kesehatan Malang, jumlah korban meninggal dunia dari kerusuhan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan sudah bertambah menjadi 180 orang.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo, jenazah 180 suporter itu masih berada di 10 rumah sakit di Kabupaten dan Kota Malang. Sebanyak 25 jenazah masih belum dapat diidentifikasi.****
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"