KONTEKS.CO.ID – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, meminta jajaran Bawaslu daerah untuk menyiapkan dalil-dalil bersifat kuantitatif dalam pemilihan presiden (pilpres).
Sementara, dalil kualitatif dalam pemilihan legislatif (pileg) saat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan kuantitatif yang dimaksud Totok dalam Pilpres yakni, terdiri dari beberapa jenis terdiri di antaranya; perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Dalam PHPU Pilpres nanti banyak dalil bersifat kuantitatif, bukan sebatas perselisihan hasil yang bersifat angka,” kata Totok saat memberikan arahan dalam Koordinasi Nasional Penyusunan dan Penyiapan Bahan Awal Perselisihan Hasil Pemilu Tahun 2024 mengutip pada Minggu, 24 Maret 2024.
Sedangkan yang dimaksud permohonan kualitatif dalam Pileg berkaitan dengan permohonan spesifik dalil permohonannya yang bisa saling terkait atau berkenaan.
Totok mencontohkan, di suatu kota terdapat penambahan suara pada partai tertentu jika hal tersebut terbukti, maka itu masuk dalil pemohon.
Jika tidak, Totok menambahkan namun peristiwa sama, masuk kategori berkenaan yang menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan permohonan dengan dalil yang sama.
“Nah terkait ini, cara menjawabnya harus sesuai juknis yang ada,” tandasnya.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"