KONTEKS.CO.ID – Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hermanto mengatakan, Direktorat (PSP) dibebankan biaya untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar sebesar Rp35 juta.
Dalam sidang, Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menanyakan perihal uang pribadi Hermantoi yang diperuntukkan untuk membiayai kegiatan SYL.
“Yang menggunakan uang pribadi saksi ada,” tanya Jaksa.
Hermanto mengaku pernah menggunakan uang pribadinya uang membayar gaji pembantu SYL yang berada di Makassar.
“Ada,” jawab Hermanto.
“Kegiatan yang mana ini?” tanya Jaksa.
“Untuk membayar gaji pembantu,” jawa Hermanto.
Jaksa kembali mempertegas pembantu siapa yang dimaksud Hermanto. “Gaji pembantunya siapa?” tanya Jaksa.
“Pak SYL,” jawab Hermanto.
“Pembantu yang di mana ini?” tanya jaksa.
“Di Makassar,” jawab Hermanto.
Kemudian, Jaksa kembali mempertanyakan apakah ada anggaran khusus di Direktorat PSP untuk membayar gaji pembantu SYL di Makassar.
“Ini kan pembantu ya, ada nggak anggaran untuk pembantu?” tanya Jaksa.
“Nggak ada,” tutup Hermanto menjawab.***
Simak breaking news dan berita pilihan Konteks langsung dari ponselmu. Konteks.co.id WhatsApp Channel
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"