KONTEKS.CO.ID – Apa itu konstitusi? Konstitusi ini dapat diartikan juga sebagai salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara.
Konstitusi merupakan sebuah seperangkat prinsip, serta aturan yang dapat mengatur suatu negara dan umumnya aturan tersebut juga terkandung dalam satu dokumen.
Konstitusi secara umum merupakan sebuah asas-asas dasar serta hukum suatu bangsa, negara atau kelompok sosial.
Sehingga, konstutusi merupakan segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan sebuah negara. Istilah konstitusi ini berasal dari kata bahasa Prancis, yaitu constituer yang memiliki arti sebagai membentuk.
Iniliah beberapa fungsi dari konstitusi, yaitu:
- Fungsi penentu serta pembatas kekuasaan organ negara.
- Fungsi pengatur yang dapat mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dan juga untuk mengatur hubungan kekuasaan antar-organ negara dengan masyarakat.
- Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap sebuah kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
- Fungsi penyalur atau juga dikenal dnegan pengalih kewenangan.
- Fungsi simbolik yang sebagai pemersatu, sebagai identitas hingga sebagai pusat upacara.
- Sebagai sebuah sarana pengendalian masyarakat.
- Sebagai sarana untuk perekayasaan serta pembaharuan masyarakat.
Inilah beberapa konstitusi menurut ahli konstitusi KC Wheare, yaitu:
-
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi tertulis ini merupakan sebuah konstitusi yang dibuat secara tertulis dalam suatu dokumen yang umumnya berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan.
Sedangkan, untuk konstitusi tidak tertulis ini merupakan sebuah konstitusi yang dibuat secara tidak tertulis dan dapat berupa peraturan hukum yang mengatur pemerintahan, seperti tradisi, kebiasaan maupun adat.
-
Lentur dan Kaku
Konstitusi lentur ini merupakan sebuah konstitusi yang proses amandemennya bersifat umum, sama dengan hukum lainnya, sedangkan konstitusi kaku merupakan yan amandemennya memerlukan proses yang bersifat khusus.
-
Kedudukan Lebih Tinggi dan Tidak Lebih Tinggi dari Badan Legislatif
Konstitusi yang berkedudukan lebih tinggi atau supreme dari badan legislatif adalah yang tidak dapat diamandemen badan legislatif maupun yang proses amandemennya ini bukan menjadi kewenangan badan legislatif.
Sedangkan, konstitusi yang kedudukannya tidak lebih tinggi dari badan legislatif ini merupakan yang dapat diamandemen oleh sebuah badan legislatif atau yang proses amandemennya ini menjadi kewenangan badan legislatif. ***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"