KONTEKS.CO.ID –Â Apa itu paspor? Paspor merupakan sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang didalamnya memuat identitas pemegang yang berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Dokumen paspor ini berisi biodata yang meliputi foto, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain tentang identifikasi individual.
Terkadang ada sebuah paspor yang mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Misalnya, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat pernah dilarang berkunjung ke suatu negara Israel dan Taiwan.
Fungsi paspor ini biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional dan harus ditunjukkan saat memasuki perbatasan suatu negara. Namun, di negara tertentu ada beberapa perjanjian di mana warga suatu negara tertentu bisa memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor ini akan diberi stempel (cap) atau disegel dengan visa yang nantinya dilakukan oleh petugas di negara tempat kedatangan.
Perlu diketahui, saat ini ada beberapa negara telah mengeluarkan paspor yang disebut e-paspor atau elektronik paspor.
Jenis-Jenis Paspor
Terdapat tiga jenis paspor Republik Indonesia. Berikut ini tiga jenis paspor Republik Indonesia berdasarkan laman resmi Kementerian Luar Negeri, yaitu:
- Paspor Biasa
Paspor jenis ini biasanya diterbitkan untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor biasa ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan langsung oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Paspor Diplomatik
Paspor ini biasnaya diterbitkan untuk mengidentifikasi perwakilan diplomatik dari suatu negara. Pemegang paspor diplomatik dapat menikmati beberapa kemudahan perlakuan serta kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor diplomatik diberi sampul yang berwarna hitam dan dikeluarkan langsung oleh Departemen Luar Negeri.
- Paspor Dinas (Resmi)
Paspor dinas atau resmi ini hanya diterbitkan untuk kalangan teknisi serta petugas administrasi dari suatu misi diplomatik. Misalnya, untuk kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri atau pemerintah yang sedang dan akan melaksanakan tugasnya ke luar negeri.
Pemegang paspor jenis dinas atau resmi ini akan mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.
Di Indonesia, paspor dinas ini diberi sampul yang berwarna biru dan dikeluarkan langsung oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"