otomotif

Polda Metro Buru Sopir Bus dengan Klakson Telolet, Sanksi Tilang Menunggu

Senin, 10 Februari 2025 | 16:12 WIB
Polda Metro Jaya melarang bus menggunakan klakson telolet (X.com @jawafess)

KONTEKS.CO.ID - Polisi mengancam akan menilang bus dengan klakson telolet karena bisa berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Hal itu ditegaskan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, terkait masih maraknya bus menggunakan klakson telolet di jalanan.

Kejadian terakhir, viral seorang pemotor dikeroyok lantaran menegur sopir bus yang membunyikan klakson telolet di tengah kemacetan di Jalan Raya Tanjung Barat, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Preview Malut United vs Borneo FC: Tuan Rumah sedang dalam Tren Positif

Menurut dia, penggunaan klakson tersebut tak sesuai standar sehingga bisa menyebabkan konsentrasi pengguna jalan lain terganggu.

Penggunaannya juga bisa membahayakan keselamatan jiwa, khususnya anak-anak yang seringkali bergerombol di pinggir jalan untuk mendengarkan bunyi klakson.

"Sangat disayangkan, kita tentu sudah ada pedomannya. Sudah ada spesifikasi teknis untuk bunyi klakson yang standar," ungkap Argo, Senin 10 Februari 2025.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Sebut Kemacetan di Jakarta Picu Kejenuhan dan Emosi, Siapkan Strategi Agar Lalu Lintas Lancar

Untuk itu, Argo mengutarakan, penggunaan klakson tak sesuai standar akan menjadi target yang bakal polisi tertibkan penggunaannya pada Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Sopir bus yang masih menggunakan klakson telolet bakal mendapat teguran agar segera menggantinya dengan yang sesuai standar ketentuan.

Bagi mereka yang mbalelo, ia menegaskan, Kepolisian bakal mengenakan sanksi tilang. ***

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB