otomotif

Beda dengan Raffi Ahmad, Mobil Dinas Komjen M Fadil Imran Dipuji Warganet: Mau Antre, Nggak Tetot Tetot!

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:46 WIB
Tangkapan layar video viral mobil dinas pelat nomor logo Polri 1-02 milik Ketum PP PBSI, Komjen Pol Mohammad Fadil Imran yang antre di jalanan macet. (X.com @dwioktariyadi)

KONTEKS.CO.ID - Video viral di media sosial mobil dinas pejabat Polri yang asyik antre di jalanan macet. Padahal saat itu, mobil dinas dengan pelat nomor logo Polri 1-02 tersebut mendapat pengawalan dua SUV kepolisian.

Usut punya usu, video viral tmobil dinas dengan pelat nomor logo Polri 1-02 itu ternyata milik Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Mohammad Fadil Imran.

Hal itu diketahui berdasarkan nomor pelat dinas pejabat Polri pada foto unggahan berikutnya dari akun X @dwioktariyadi.

Mohammad Fadil Imran sendiri sekarang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Indonesia (PP PBSI).

Baca Juga: Kades Kohod Arsin bin Sanip Didesak Bongkar Misteri Pagar Laut, Sudah Dilaporkan ke Mabes Polri

"Lead by example, apresiasi untuk Komjen Pol Fadil Imran dan jajaran," cuit @dwioktariyadi, terlihat Minggu 19 Januari 2025.

"Patut dicontoh karena tetot tetot arogan saat kemacetan dijalan jamak dilakukan oleh aparat sendiri," tulisnya lagi.

Apa yang dilakukan Komjen Mohammad Fadil Imran tentu bertolak belakang dengan mobil dinas RI 36 milik Raffi Ahmad yang juga viral dan bikin heboh masyarakat.

Mobil dinas Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu mendapat cibiran warganet.

Baca Juga: Mengenal Edgar McGregor, Pahlawan Muda Kebakaran Los Angeles yang Menyelamatkan Banyak Nyawa Berkat Unggahan di Facebook

Sebab mobil meliuk-liuk dijalanan macet dengan pengawalan motor patwal. Dan oknum pengendara motor patwal main tunjuk-tunjuk ke sopir taksi Toyota Alphard.

Video viral mobil dinas Raffi Ahmad juga mendapat atensi dari Mabes Polri. 

Cek video selengkapnya di sini.***

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB