otomotif

Simak Alasan Polri Tegas Tolak Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Minggu, 5 Januari 2025 | 14:17 WIB
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan alasan masa berlaku SIM tidak bisa seumur hidup. (Humas Polri)

KONTEKS.CO.ID - Masa berlaku SIM hanya 5 (lima) tahun. Sempat ada usulan dari Wakil Rakyat agar masa Surat Izin Mengemudi semur hidup, tapi usulan itu Polri tolak.

SIM adalah dokumen yang penting bagi pengendara sepeda motor maupun mobil. Masa berlaku SIM sampai hari ini mempunyai batas waktu yakni 5 tahun setelah tanggal penerbitannya.

Artinya, pemilik SIM wajib memperpanjang surat izinnya berkendara setiap 5 tahun sekali.

Pertanyaannya, kenapa Polri menolak wacana SIM berlaku seumur hidup? Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pun menjelaskan usulan pemberlakuan SIM seumur hidup tak bisa diberlakukan di Indonesia lantaran sejumlah pertimbangan.

Baca Juga: Panglima TNI Geser Posisi 62 Pati TNI AD, Banyak Jenderal Tinggalkan Markas Selamanya

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, mengatakan, SIM tidak bisa bersifat seumur hidup bukan lantaran produk administratif. Dokumen ini wajib pemiliknya perpanjang dalam 5 tahun sekali karena berdasar atas keterampilan yang setiap 5 tahun harus teruji.

“SIM itu bukan produk administratif, SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan berkendara," tutur Kakorlantas.

Di samping itu, perpanjangan juga dapat memberikan data koreksi kepada Kepolisian. Sebab pada jangka waktu tersebut, pemilik SIM bisa berubah identitas ataupun alamat.

”Dalam 5 tahun ini, kemungkinan sudah ada berganti identitas alamat dan sebagainya”, lanjutnya.

Baca Juga: Kembali Gagal Menang, Enzo Maresca Soroti Penyelesaian Akhir Chelsea

Aan menambahkan, usulan SIM berlaku seumur hidup juga telah Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pada 14 September 2023 lalu. Karena itu, pihaknya membuat regulasi berdasarkan putusan itu.

Ia menambahkan, jika pemilik SIM telah mencapai jumlah batas poin maksimal melanggar lalu lintas, maka yang bersangkutan wajib uji SIM ulang alias dokumen izin mengemudinya dicabut.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 point. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," paparnya.

Baca Juga: Menang Telak atas West Ham, Guardiola Sebut Manchester City Belum di Jalur yang Benar

"Kalau dalam setahun point itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut,” pungkas Aan.

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB