otomotif

Inilah Arti 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Rabu, 1 Mei 2024 | 00:16 WIB
Ilustrasi pelat mobil. (Foto: Toyota)



3. Warna Merah





Pelat nomor berwarna merah dengan tulisan putih ini digunakaan untuk kendaraan milik instansi pemerintah.





4. Warna Hijau





Pelat nomor berwarna hijau dengan tulisan hitam ini digunakan untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas, yang bisa mendapatkan bea masuk.


Hal ini berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.





Dalam akun instagram milik Kementerian Perhubungan tersebut juga memberikan informasi adanya warna pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik.





Warna pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik adalah warna putih dengan tulisan hitam dan terdapat penambahan warna biru dengan tulisan hitam pada bagian bawahnya.





Tanda khusus yang ditambahkan pada warna pelat nomor kendaraan listrik tersebut telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri.





Jadi, itulah tadi beragam warna pelat nomor di Indonesia berserta dengan perbedaan masing-masing penggunaannya.***


Halaman:

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB