otomotif

Truk Bakal Dilarang Gunakan Klakson Tambahan

Selasa, 18 Oktober 2022 | 15:57 WIB
Kecelakaan truk trailer muatan besi yang menabrak tiang BTS di Jalan Sultan Agung Bekasi Barat, Bekasi, pada Agustus lalu. KNKT merekomendasikan larangan tambahan klakson pada truk. Foto: TMC PMJ


KONTEKS.CO.ID - Kendaraan, terutama truk bakal dilarang menggunakan klakson tambahan karena dinilai bisa menyebabkan kecelakaan. Hal ini adalah salah satu rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berdasarkan hasil investigasi sejumlah kecelakaan.





KNKT berkesimpulan klakson tambahan sangat berpengaruh terhadap aspek keselamatan. Misalnya, kecelakaan di Jalan Transyogi Cibubur, Bekasi, Jawa Barat yang terjadi pada 18 Juli 2022 lalu.





Saat itu, truk trailer tangki BBM Pertamina menabrak sejumlah pengendara akibat rem blong. Kecelakaan menyebabkan 10 orang tewas.





Nah, penyebab rem blong ternyata salah satunya penggunaan klason tambahan. Sesuai hasil penyelidikan KNKT, instalasi klakson tambahan diambil dari sumber tenaga sistem pengereman.





Hal ini secara berlanjut dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan udara tekan untuk pengereman. "Kami meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk sementara waktu melarang semua penggunaan klakson tambahan yang instalasinya mengambil sumber daya tenaga pneumatic dari tabung udara sistem rem," pinta Ahmad Wildan, Senior Investigator KNKT, dalam konferensi pers di Kantor KNKT, Jakarta, Selasa, 18 Oktober 2022.





Dia menambahkan, larangan ini diambil sembari merumuskan kebijakan teknis yang tepat untuk memenuhi kebutuhan klakson pada kendaraan besar di Indonesia yang memiliki karakteristik tersendiri.





Truk mengalami kegagalan pengereman lantaran persediaan udara tekan pada tabung berada di bawah ambang batas. Imbasnya, truk tidak cukup kuat untuk melakukan pengereman.


Halaman:

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB