KONTAN.CO.ID - Polri mulai mengerahkan pesawat tanpa awak atau drone dalam menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Masih bersifat uji coba, Polda Jawa Tengah jadi pilot project-nya.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho mengatakan, drone ini telah dilengkapi lampu strobo.
Penggunaan Drone ETLE tak jauh berbeda dengan ETLE Mobile yang selama ini digunakan Polda Jateng. Namun penggunaan drone ini memiliki kelebihan.
Misalnya, untuk jenis pelanggaran orang yang melawan arus lalu lintas. Drone dengan terang benderang bisa melihat lebih jelas pelanggaran yang terjadi karena memantau dari atas.
Pelanggaran lain yang bisa terpantau Drone ETLE adalah pelanggaran terkait penggunaan sabuk pengaman. Mengingat sifatnya yang mobile sehingga pengendara tidak bisa melihat kehadirannya.
ETLE yang dinamis seperti drone bisa menembus kaca sehingga pelanggar bisa terlihat. Di samping itu, penggunaan drone juga unggul dala hal jarak pantau.
Di mana jarak pantau drone bisa mencapai 1 kilometer. Operator berdiri di titik memulai penindakan dan drone bisa bergerak ke arah yang diinginkan. Kemampua ini membuat ETLE Drone efisien.