KONTEKS.CO.ID – Permasalahan pada musim penghujan adalah posisi rumah berada di area banjir, otomatis kendaraan terendam air menjadi hal yang menakutkan.
Hal ini juga tidak menutup kemungkinan bagi area yang aman akan banjir sekali pun, karena bencana alam tidak dapat diprediksi.
L Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra mengatakan, kendaraan yang terendam banjir sebaiknya tidak pemulik paksa jalan karena bisa merugikan keselamatan pengemudi.
“Jangan melakukan perbaikan sendiri atau menyalakan mesin kendaraan yang baru saja terendam banjir,” papar Iwan, Selasa 2 Januari 2024.
Menurutnya ketika menghadapi hal seperti ini sebaiknya jangan panik. Lakukan beberapa hal berikut supaya meminimalisir risiko kerusakan pada mobil dan tetap bisa melakukan klaim asuransi kendaraan.
Cara Klaim Asuransi Mobil Terendam Banjir
1. Selalu pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir.
Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, Anda bisa menutup knalpot terlebih dahulu. Ini supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.
Bagi Anda yang memiliki asuransi Garda Oto, dapat langsung menghubungi Garda Siaga melalui aplikasi myGarda atau Garda Akses 24 Jam untuk layanan darurat.
2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik
Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki atau baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.
Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam, ciri-ciri kabel negatif pada aki atau baterai ditandai dengan simbol – (minus/kurang).
Kabel yang menempel pada terminal negatif aki atau baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.
3. Cek kondisi oli
Pengecekan kondisi oli harus pemilik lakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir.
Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.
Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi, ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu.
4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam
Apabila mobil sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin.
Kemudian jangan sampai pemilik kendaraan melakukan perbaikan sendiri sebelum menghubungi pihak asuransi. Sebab, keadaan ini memungkinkan terjadinya gagal klaim.
Merujuk pada penjelasan di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 3 ayat 4 yang mengatakan kalau asuransi tidak menjamin kerugian, kerusakan dan biaya atas kendaraan bermotor tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika terkemudikan secara paksa. Walaupun secara teknis kondisi kendaraan dalam keadaan rusak atau tidak laik jalan (ayat 4.4).***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di "Google News"