KONTEKS.CO.ID — Tilang uji emisi di lima lokasi berlaku mulai 1 September 2023. Polda Metro Jaya telah mengumumkan penerapan tilang uji emisi bagi kendaraan di wilayah DKI Jakarta mulai tanggal 1 September 2023.
Langkah ini diambil untuk mendorong para pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap dampak lingkungan dan menjaga kualitas udara di Ibu Kota. Tilang uji emisi akan berlaku bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menyampaikan, langkah ini dalam rangka mengawasi pelaksanaan uji emisi. Tindakan bertujuan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan melalui kendaraan yang beremisi rendah.
Operasi tilang uji emisi akan diawasi dengan cermat oleh petugas berkompeten dalam bidang lalu lintas. “Kami juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia,” kata Doni Hermawan.
Berikut adalah lima lokasi pelaksanaan uji emisi di wilayah DKI Jakarta yang akan memberlakukan penindakan mulai 1 September 2023:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Pengendalian emisi kendaraan menjadi sangat penting karena kualitas udara yang buruk dapat berdampak serius pada kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar.
Melalui penerapan ini, harapannya masyarakat akan lebih proaktif dalam melakukan uji emisi. Sekaligus menjaga kendaraan mereka agar memenuhi standar emisi yang sudah tertetapkan.
Selain itu, langkah ini juga akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warga Jakarta.***
Baca berita pilihan konteks.co.id lainnya di:
"Google News"