• Minggu, 21 Desember 2025

Korlantas Berlakukan ETLE Face Recognition, Begini Cara Kerjanya yang Perlu Pengendara Tahu

Photo Author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 08:50 WIB
Korlantas Polri berlakukan ETLE face recognition. Foto: analyticsinsight
Korlantas Polri berlakukan ETLE face recognition. Foto: analyticsinsight

KONTEKS.CO.ID - ETLE face recognition telah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri luncurkan pada Selasa 18 Juni 2024.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition).

Teknologi Electronic Traffic Law Enforcement berbasis pengenalan wajah (ETLE face recognition) sangat canggih. Kamera canggihnya mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, mengatakan, ETLE berbasis kamera pengenalan wajah nantinya dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat melalui pencocokan wajah.

“ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah,” kata Slamet, mengutip Rabu 19 Juni 2024.

Nah hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi bakal tersimpan dalam Traffic Attitude Record (TAR). Slamet menjelasan, TAR adalah sebuah sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR kemudian mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi. Khususnya yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera. Serta meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” katanya.

Slamet menjelaskan, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin. Pengendara pelanggaran ringan mendapat 1 poin. Lalu pelanggaran sedang 3 poin dan pelanggaran berat 5 poin. “Sementara pelaku kecelakaan ringan mendapat poin 5, sedang 10, dan berat 12,” sebutnya.

ETLE Face Recognition untuk Tilang Poin


Aturan mengenai tilang poin telah teratur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah terundangkan pada 19 Februari 2021.

Tetapi aturan yang sudah Kapolri Listyo Sigit Prabowo teken itu selama ini belum Korlantas Polri terapkan.

Merujuk aturan ini, ada tiga pemberian poin tilang: 1 poin, 3 poin, dan 5 poin, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas.

Jika total poin mencapai 12, SIM pelanggar dapat terkena dua sanksi. Masing-masing, penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah terkena sanksi bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Jika akumulasi poin pelanggaran mencapai 18 poin, SIM pelanggar akan Korlantas cabut berdasarkan putusan pengadilan. Untuk mendapatkan SIM kembali, pelanggar harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X