• Senin, 22 Desember 2025

Insentif Kendaraan Bermotor, Hanya 3 Merek Motor Listrik yang Dapat Subsidi

Photo Author
- Senin, 6 Maret 2023 | 20:00 WIB
Hanya ada tiga merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif kendaraan listrik. Salah satunya Gesits. Foto: Gesits
Hanya ada tiga merek motor listrik yang akan mendapatkan insentif kendaraan listrik. Salah satunya Gesits. Foto: Gesits

KONTEKS.CO.ID - Insentif kendaraan listrik akan digelontoran pemerintah mulai 20 Maret 2023. Bicara motor listrik, setidaknya ada tiga merek yang berhak mendapatkan kucuran keringan pajak nantinya.

Berdasarkan kriteria yang diterapkan pemerintah, maka hanya ada tiga merek motor listrik yang mendapatkan fasilitas insentif kendaraan listrik.

Tiga merek yang mendapatkan insentif kendaraan listrik adalah Gesits, Volta, dan Selis.

"Merek yang bakal mendaftarkan jenis kendaraannya ke fasillitas ini adalah pabrikan yang telah memenuhi TKDN 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem. Untuk roda dua ada tiga pabrikan yaitu Gesits, Volta, dan Selis," ungkap Agus Gumiwang, Menteri Perindustrian (Menperin), dalam Konferensi Pers KBLBB di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Terkait skema insentif, Menperin menegaskan, merek yang memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) hingga 40% bisa mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan yang akan dimasukkan ke fasilitas keringanan pajak.

Lalu, lanjut dia, lembaga direaktivasi memverifikasi vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN. "Kemudian mendata melalui dealership berkoordinasi melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," sebut Agus.

Proses selanjutnya, dealer motor listrik akan memeriksa data calon pembeli serta meng-input berkas untuk klaim insentif. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Terkini

China Perketat Aturan Gagang Pintu Kendaraan Listrik

Kamis, 18 Desember 2025 | 09:21 WIB
X