nasional

Ancam Kebebasan Pers, IJTI Ajak Semua Pihak Kawal Revisi UU Penyiaran

Rabu, 15 Mei 2024 | 07:15 WIB
Ilustrasi kemerdekaan pers yang menghasilkan karya jurnalistik. (Foto: Pixabay)

KONTEKS.CO.ID - RUU Penyiaran terkabarkan di sini. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta kepada semua pihak untuk mengawal revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang tengah DPR godok.

Ketua IJTI, Herik Kurniawan mengatakan RUU Penyiaran dapat mengancam kebebasan pers dalam menghasilkan karya jurnalistik.

"Untuk mengawal revisi UU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform," ungkap Herik saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2024.

Herik mengajak seluruh insan pers untuk menyuarakan penolakan. Sebab ini sangat jelas membatasi ruang gerak jurnalistik.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa unsur dalam RUU itu yang mengancam kebebasan pers di dunia penyiaran. Salah satunya, adanya larangan dalam membuat karya jurnalistik yang bersifat investigasi.

Adapun poin tentang larangan itu terdapat dalam Pasal 50 B ayat (2) huruf c RUU Penyiaran.

Menurut Herik, hal tersebut membuat insan pers di dunia penyiaran tidak dapat melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Selain itu, mempertumpul dalam melakukan kontrol masyarakat terhadap pemerintah.

"Selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar. Terbuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigasi tersiarkan di televisi," tandasnya. ***

Tags

Terkini