nasional

Waduh, 14.072 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN 2023, KPK: Jumlah Pelapor Turun!

Jumat, 5 April 2024 | 06:07 WIB
KPK mengungkap masih banyak wajib lapor yang belum melaporkan harta kekayaan ke LHKPN. Foto: KPK

KONTEKS.CO.ID - LHKPN 2023 masih banyak penyelenggara negara abaikan. Padahal batas akhir penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara telah berakhir pada 31 Maret 2024.

Sayangnya, sampai tanggal 3 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, masih ada 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) yang masih belum menyampaikan laporan kekayaannya dalam LHKPN periode 2023.

Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati, mengungkapkan, dari 14.072 PN/WL yang belum juga menyetorkan laporan kekayaannya, dari pihak eksekutif (pemerintah pusat dan daerah) ada 9.111 dari total 323.651 WL.

"Sementara 314.540 WL (97,18%) telah melaporkan harta kekayaannya ke form LHKPN," beber Ipi Maryati dalam keterangannya resminya, melansir Kamis 4 April 2024.

Sementara dari bidang legislatif, KPK mencatat ada 4.046 dari 20.002 wajib lapor yang belum juga mengirimkan laporan kekayaannya. Atau sebanyak 79,77% telah melaporkan hartanya ke KPK.

Untuk bidang yudikatif, sebut Ipi Maryati, ada 175 dari 18.405 WL belum menberikan laporan LHKPN. Atau 98,35% telah melaporkan kekayaannya.

"Lalu ada 740 dari 44.786 WL di bidaNg BUMN/BUMD yang belum melapor. Atau 98,35 persen sudah mengirimkan LHKPN," sebutnya..

Berdasarkan laporan kekayaan pejabat yang sudah masuk, kata dia, ada penurunan 0,46% laporan yang KPK terima ketimbang LHKPN tahun 2022.

Pihaknya mengimbau mereka yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN-nya. "Dari total 406.844 wajib lapor, periodik tahun 2023 secara nasional, KPK sudah menerima 392.772 laporan atau 96,54 persen. Jumlahnya turun 0,46 persen daripada laporan 2022 yang persentasenya 97 persen," katanya.

Ia menambahkan, sampai tanggal 3 April 2024, laporan yang lengkap sudah sebanyak 51,71%. Sednagkan sisanya masih proses verifikasi. ***

Tags

Terkini