nasional

DPR Berharap Revisi UU KUHAP Perdata Pro terhadap Pencari Keadilan

Senin, 12 September 2022 | 13:49 WIB


KONTEKS.CO.ID - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menegaskan, revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Perdata (UU KUHAP) harus mendukung kepada para pencari keadilan. Bukan pro kepada Negara atau lembaga negara sebab negara tidak selamanya benar, bahkan sering kali negara menjadi termohon dalam kasus perdata.





“Kan tidak selamanya negara benar. Ya kalau negara ini benar tidak akan ada korupsi,” tegas Trimedya, Senin (12/9/2022)





Politikus PDIP ini menjelaskan, andaikan pihak negara menang dalam kasus perdata, maka kemenangan tersebut hanya ada di atas kertas saja karena tidak bisa dieksekusi di lapangan.





Karena itu, ia menilai persoalan eksekusi oleh kepolisian terlalu sulit jika harus diatur dalam peraturan pelaksana UU secara rigid. Kalau pun harus diselipkan dalam RUU yang terdiri dari 358 pasal dan 14 bab tersebut, maka harus dipertegas maksimal berapa lama pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan pasca putusan pengadilan tercapai.





“Nah itu harus diterjemahkan oleh pihak pengadilan. Apalagi kalau misalnya kasus tanah itu kan berkaitan dengan adu massa. Kepolisian tentu kewalahan. Nah ini seperti apa yang harus kita lakukan dalam revisi UU tersebut,” tegasnya.





Menurutnya hal ini sangatlah penting bagi para pencari keadilan. Dan akan adanya kepastian hukum.





“Sehingga putusan perdata ini tidak macan kertas. Terutama orang-orang pencari keadilan itu hak-ha nya terpenuhi,” pungkasnya. []


Tags

Terkini